<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Utk Moslem/moslemah&#8230;&#8230;.tolong Pencerahan?</title>
	<atom:link href="http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Mar 2011 06:25:32 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: kaylie</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2649</link>
		<dc:creator>kaylie</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2649</guid>
		<description>kalau rugi,Haram
kalau untung,Halal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau rugi,Haram<br />
kalau untung,Halal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wildan</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2650</link>
		<dc:creator>wildan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2650</guid>
		<description>pada dasarnya semua bisnis itu halal..
nah yg membuat haramnya itu adalah hal2 yg dilakukan didalam suatu bisnis itu..
jika dlm MLM itu menipu atau menjerat orng lain, maka itu salah..
kbanyakan MLM adalah menjerat...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pada dasarnya semua bisnis itu halal..<br />
nah yg membuat haramnya itu adalah hal2 yg dilakukan didalam suatu bisnis itu..<br />
jika dlm MLM itu menipu atau menjerat orng lain, maka itu salah..<br />
kbanyakan MLM adalah menjerat&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Pemikir</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2651</link>
		<dc:creator>Pemikir</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2651</guid>
		<description>Lihat sistem dahulu mas/akang/mba/neng
jadi bukannya namanya yang haram (MLM atau Bukan) tapi sistemnya bagaimana dahulu dan barang/jasa apa yang ditawarkan.
Wallahu&#039;alam
===================
tambahan, sebagai referensi adab jual beli dalam islam dapat di baca di :http://bisnis-syariah.forumotion.net/pen…</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Lihat sistem dahulu mas/akang/mba/neng<br />
jadi bukannya namanya yang haram (MLM atau Bukan) tapi sistemnya bagaimana dahulu dan barang/jasa apa yang ditawarkan.<br />
Wallahu&#8217;alam<br />
===================<br />
tambahan, sebagai referensi adab jual beli dalam islam dapat di baca di :http://bisnis-syariah.forumotion.net/pen…</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: pengelan</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2652</link>
		<dc:creator>pengelan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2652</guid>
		<description>haram.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>haram.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anzya Again 27</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2653</link>
		<dc:creator>Anzya Again 27</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2653</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum sobat
Ash Shaff ayat 10 - 12: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya-lah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ’Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah
   1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
   2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
   3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
   4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
   5.Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
   6.Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
   7.Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
   8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
   9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  10.Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  11.Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
  12.Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
   1.Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
   2.Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
   3.Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
   4.Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
   5.Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
   6.Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.
sekian
Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum sobat<br />
Ash Shaff ayat 10 &#8211; 12: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya-lah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ’Adn. Itulah keberuntungan yang besar.<br />
12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah<br />
   1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).<br />
   2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)<br />
   3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.<br />
   4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.<br />
   5.Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.<br />
   6.Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.<br />
   7.Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.<br />
   8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir<br />
   9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.<br />
  10.Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.<br />
  11.Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.<br />
  12.Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.<br />
Missi Syari’ah<br />
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :<br />
   1.Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.<br />
   2.Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia<br />
   3.Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.<br />
   4.Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.<br />
   5.Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.<br />
   6.Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.<br />
sekian<br />
Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: angeline</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2654</link>
		<dc:creator>angeline</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2654</guid>
		<description>dagang kan yah? yah gpp kalo produknya halal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dagang kan yah? yah gpp kalo produknya halal</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: D Rien</title>
		<link>http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html/comment-page-1#comment-2655</link>
		<dc:creator>D Rien</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 09:42:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dunia-wirausaha.com/diskusi/2009/utk-moslemmoslemahtolong-pencerahan.html#comment-2655</guid>
		<description>Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Penulis melihat bahwa pada prakteknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syariah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.
Kejelasan Akad
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, maka ajaran Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.
Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya. Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.
Logika bisnis riil
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.
Menjanjikan keuntungan berlipat-lipat di awal sesungguhnya merupakan penyebab hilangnya etos kerja. Hal ini akibat adanya mimpi untuk menjadi kaya dalam waktu yang sangat singkat. Tentu saja, hal tersebut bertentangan dengan sunnatullah dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal di dalam mencari rezeki. Karena itulah, penulis mengajak kita semua untuk bersama-sama meluruskan kembali aktivitas bisnis kita agar senantiasa selaras dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga hidup kita pun menjadi semakin berkah. Wallahu’alam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Penulis melihat bahwa pada prakteknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syariah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.<br />
Kejelasan Akad<br />
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, maka ajaran Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.<br />
Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya. Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.<br />
Logika bisnis riil<br />
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.<br />
Menjanjikan keuntungan berlipat-lipat di awal sesungguhnya merupakan penyebab hilangnya etos kerja. Hal ini akibat adanya mimpi untuk menjadi kaya dalam waktu yang sangat singkat. Tentu saja, hal tersebut bertentangan dengan sunnatullah dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal di dalam mencari rezeki. Karena itulah, penulis mengajak kita semua untuk bersama-sama meluruskan kembali aktivitas bisnis kita agar senantiasa selaras dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga hidup kita pun menjadi semakin berkah. Wallahu’alam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

