Skip to content


Mengenai Waralaba….?

tolong kirimkan aq isi perjanjian waralaba/ kontrak waralaba.
aq butuh banget…..
thanks buat yg uda niat bantu..

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Posted in Franchise / Waralaba. Tagged with , , , , .

Silahkan gunakan form di bawah ini untuk ikut berdiskusi. Semua komentar memerlukan approval admin sebelum ditampilkan.

  1. ~ é=ÅM² ~ F?s?iö??ßlè ÅMunizé?² said

    ?¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.??¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.?http://www.waralabaku.com/
    ?¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.??¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.?

  2. Anonymous said

    Sory aku tidak bisa
    Coba kamu cari di google atau yahoo search engine.

  3. Erwan said

    Lho…nggak dapt bantu kok…maafin gue ya?

  4. A Honest Boy New said

    Kesepakatan Kerjasama dalam Waralaba
    Dalam perjanjian tentang waralaba harus mempunyai syarat-syarat
    sebagai berikut:
    1. Kesepakatan kerjasama sebaiknya tertuang dalam suatu perjanjian
    waralaba yang disahkan secara hukum.
    2. Kesepakatan kerjasama ini menjelaskan secara rinci segala hak,
    kewajiban dan tugas dari pengwaralaba (franchisor) dan pewaralaba
    (franchisee).
    3. Masing-masing pihak yang bersepakat sangat dianjurkan, bahkan
    untuk beberapa negara dijadikan syarat, untuk mendapatkan nasihat
    dari ahli hukum yang kompeten, mengenai isi dari perjanjian tersebut
    dan dengan waktu yang dianggap cukup untuk memahaminya.
    4. Tiga prinsip dari suatu perjanjian waralaba:
    - Harus jujur dan jelas.
    - Tiap pasal dalam perjanjian harus adil.
    - Isi dari perjanjian dapat dipaksakan berdasarkan hukum.
    Setiap perjanjian waralaba dikembangkan secara khusus dan tidak
    meniru perjanjian yang dibuat dalam konteks/faktor yang berbeda. Berikut
    ini faktor yang mempengaruhi isi suatu perjanjian waralaba dan garis besar
    kemungkinan isinya.
    A. Perjanjian Waralaba dari Sudut Pengwaralaba (Franchisor)
    Dalam kebanyakan sistim waralaba, pengwaralaba mempunyai hak
    atas:
    - Logo merk dagang (trade mark), nama dagang (trade name), dan nama
    baik/reputasi (goodwill) yang terkait dengan merek dan atau nama
    tersebut.
    - Format/pola usaha, yaitu suatu sistim usaha yang terekam dalam bentuk
    “buku pegangan” (manual), yang sebagian isinya adalah rahasia usaha.
    - Dalam kasus tertentu berupa rumus, resep, disain, dan program khusus.
    - Hak cipta atas sebagian dari hal di atas yang dapat dalam bentuk tertulis
    dan terlindungi dalam UU Hak cipta.
    Dengan hal yang dimiliki tersebut di atas pengwralaba/franchisor
    mencantumkannya dalam perjanjian waralaba/franchise agreement sehingga
    perjanjian tersebut mempunyai sifat sebagai berikut:
    - Suatu perjanjian yang dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
    - Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor tetap mempunyai hak
    atas nama dagang dan atau merek dagang, format/pola usaha, dan hal-
    hal khusus yang dikembangkannya untuk suksesnya usaha tersebut.
    - Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor mengendalikan sistem
    usaha yang dilisensikannya.
    - Hak, kewajiban dan tugas masing-masing pihak dapat diterima oleh
    pewaralaba/ franchisee.
    Isi Kesepakatan Kerja Sama.
    Walaupun suatu kesepakatan kerja sama adalah antara dua pihak
    yang bersepakat, namun dalam isi kesepakatan tersebut paling tidak ada dua
    pihak lain yang terkena pula dampaknya, yaitu:
    1. Pewaralaba/franchisee lain dalam sistim pewaralaba (franchising
    system) yang sama.
    2. Konsumen atau klien dari pewaralaba (franchisee) maupun
    masyarakat umumnya.
    Pewaralaba lain dalam sistim pewaralaba (franchising) yang sama
    berharap bahwa pewaralaba yang baru menjadi anggota akan menjaga nama
    dari seluruh sistim dengan menepati standar yang telah menyebabkan
    seluruh sistim berhasil. Konsumen atau masyarakat pada umumnya
    mengharapkan adanya produk atau jasa yang konsisten/standar yang
    diterimanya di tempat lain. Dalam isi kerja sama dalam sistem waralaba
    (franchise) dikembangkan suatu yang khas tentang kerja sama yang
    merupakan hal dan tidak terdapat dalam sistim yang lain. Ini merupakan
    sekaligus kekuatan dari sistim waralaba yang dikembangkan. Jadi disamping
    adanya kekhasan produk/jasa yang ditawarkan kepada konsumen akhir,
    seorang pewaralaba (franchisor) juga mengembangkan paket usaha yang
    tertuang diantaranya secara rinci dalam perjanjian waralaba (franchise
    agreement) yang harus unik dan menarik bagi calon “pembelinya”, yaitu
    pewaralaba (franchisee).
    Secara garis besar pada umumnya perjanjian waralaba memuat
    sebagai berikut:
    1. Hak yang diberikan oleh pengwaralaba (franchisor) pada pewaralaba
    (franchisee). Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan
    metode atau resep yang khusus, penggunaan merek dan atau nama
    dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah
    kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan
    operasi bila ada.
    2. Kewajiban dari pewaralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang
    diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh pengwaralaba (franchisor)pada saat pewaralaba (franchisee) memulai usaha maupun selama
    menjadi anggota dari sistim waralaba (franchise).
    3. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak pewaralaba
    (franchisee) kepada pihak lain. Bila pewaralaba tidak ingin
    meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjualnya kepada
    pihak lain maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
    4. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja sama dari
    masing-masing pihak.
    Perjanjian Waralaba di Indonesia
    Di Indonesia tidak/belum ada hukum/peraturan tentang waralaba
    (franchise). Hal yang sama juga dialami oleh banyak negara, misalnya
    Inggris dan Australia. Ketiadaan peraturan khusus tentang pewaralaba
    (franchising) dapat dianggap berita baik ataupun buruk. Berita buruknya

Some HTML is OK

(required)

(required, but never shared)

Komentar anda tidak akan langsung tampil.