tolong kirimkan aq isi perjanjian waralaba/ kontrak waralaba.
aq butuh banget…..
thanks buat yg uda niat bantu..
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
tolong kirimkan aq isi perjanjian waralaba/ kontrak waralaba.
aq butuh banget…..
thanks buat yg uda niat bantu..
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Posted in Franchise / Waralaba.
Silahkan gunakan form di bawah ini untuk ikut berdiskusi. Semua komentar memerlukan approval admin sebelum ditampilkan.
?¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.??¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.?http://www.waralabaku.com/
?¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.??¸.•*¨*`•.???????? ¸.•*¨*`•.?
Sory aku tidak bisa
Coba kamu cari di google atau yahoo search engine.
Lho…nggak dapt bantu kok…maafin gue ya?
Kesepakatan Kerjasama dalam Waralaba
Dalam perjanjian tentang waralaba harus mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Kesepakatan kerjasama sebaiknya tertuang dalam suatu perjanjian
waralaba yang disahkan secara hukum.
2. Kesepakatan kerjasama ini menjelaskan secara rinci segala hak,
kewajiban dan tugas dari pengwaralaba (franchisor) dan pewaralaba
(franchisee).
3. Masing-masing pihak yang bersepakat sangat dianjurkan, bahkan
untuk beberapa negara dijadikan syarat, untuk mendapatkan nasihat
dari ahli hukum yang kompeten, mengenai isi dari perjanjian tersebut
dan dengan waktu yang dianggap cukup untuk memahaminya.
4. Tiga prinsip dari suatu perjanjian waralaba:
- Harus jujur dan jelas.
- Tiap pasal dalam perjanjian harus adil.
- Isi dari perjanjian dapat dipaksakan berdasarkan hukum.
Setiap perjanjian waralaba dikembangkan secara khusus dan tidak
meniru perjanjian yang dibuat dalam konteks/faktor yang berbeda. Berikut
ini faktor yang mempengaruhi isi suatu perjanjian waralaba dan garis besar
kemungkinan isinya.
A. Perjanjian Waralaba dari Sudut Pengwaralaba (Franchisor)
Dalam kebanyakan sistim waralaba, pengwaralaba mempunyai hak
atas:
- Logo merk dagang (trade mark), nama dagang (trade name), dan nama
baik/reputasi (goodwill) yang terkait dengan merek dan atau nama
tersebut.
- Format/pola usaha, yaitu suatu sistim usaha yang terekam dalam bentuk
“buku pegangan” (manual), yang sebagian isinya adalah rahasia usaha.
- Dalam kasus tertentu berupa rumus, resep, disain, dan program khusus.
- Hak cipta atas sebagian dari hal di atas yang dapat dalam bentuk tertulis
dan terlindungi dalam UU Hak cipta.
Dengan hal yang dimiliki tersebut di atas pengwralaba/franchisor
mencantumkannya dalam perjanjian waralaba/franchise agreement sehingga
perjanjian tersebut mempunyai sifat sebagai berikut:
- Suatu perjanjian yang dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor tetap mempunyai hak
atas nama dagang dan atau merek dagang, format/pola usaha, dan hal-
hal khusus yang dikembangkannya untuk suksesnya usaha tersebut.
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor mengendalikan sistem
usaha yang dilisensikannya.
- Hak, kewajiban dan tugas masing-masing pihak dapat diterima oleh
pewaralaba/ franchisee.
Isi Kesepakatan Kerja Sama.
Walaupun suatu kesepakatan kerja sama adalah antara dua pihak
yang bersepakat, namun dalam isi kesepakatan tersebut paling tidak ada dua
pihak lain yang terkena pula dampaknya, yaitu:
1. Pewaralaba/franchisee lain dalam sistim pewaralaba (franchising
system) yang sama.
2. Konsumen atau klien dari pewaralaba (franchisee) maupun
masyarakat umumnya.
Pewaralaba lain dalam sistim pewaralaba (franchising) yang sama
berharap bahwa pewaralaba yang baru menjadi anggota akan menjaga nama
dari seluruh sistim dengan menepati standar yang telah menyebabkan
seluruh sistim berhasil. Konsumen atau masyarakat pada umumnya
mengharapkan adanya produk atau jasa yang konsisten/standar yang
diterimanya di tempat lain. Dalam isi kerja sama dalam sistem waralaba
(franchise) dikembangkan suatu yang khas tentang kerja sama yang
merupakan hal dan tidak terdapat dalam sistim yang lain. Ini merupakan
sekaligus kekuatan dari sistim waralaba yang dikembangkan. Jadi disamping
adanya kekhasan produk/jasa yang ditawarkan kepada konsumen akhir,
seorang pewaralaba (franchisor) juga mengembangkan paket usaha yang
tertuang diantaranya secara rinci dalam perjanjian waralaba (franchise
agreement) yang harus unik dan menarik bagi calon “pembelinya”, yaitu
pewaralaba (franchisee).
Secara garis besar pada umumnya perjanjian waralaba memuat
sebagai berikut:
1. Hak yang diberikan oleh pengwaralaba (franchisor) pada pewaralaba
(franchisee). Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan
metode atau resep yang khusus, penggunaan merek dan atau nama
dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah
kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan
operasi bila ada.
2. Kewajiban dari pewaralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang
diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh pengwaralaba (franchisor)pada saat pewaralaba (franchisee) memulai usaha maupun selama
menjadi anggota dari sistim waralaba (franchise).
3. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak pewaralaba
(franchisee) kepada pihak lain. Bila pewaralaba tidak ingin
meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjualnya kepada
pihak lain maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
4. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja sama dari
masing-masing pihak.
Perjanjian Waralaba di Indonesia
Di Indonesia tidak/belum ada hukum/peraturan tentang waralaba
(franchise). Hal yang sama juga dialami oleh banyak negara, misalnya
Inggris dan Australia. Ketiadaan peraturan khusus tentang pewaralaba
(franchising) dapat dianggap berita baik ataupun buruk. Berita buruknya