Saya berniat memulai usaha kecil-kecilan dengan cara menjual kembali barang2 yang dibeli dari luar negeri, tetapi saya tidak memiliki perusahaan secara fisik karena saya lebih banyak bergerak online. Saya berminat untuk memasukkan produk yang saya beli dari china/taiwan, yang nilai keseluruhannya di bawah 10juta rupiah. Barang-barang tersebut akan dikirimkan dari China/taiwan melalui jasa pos atau kurir (FedEx/DHL). Pertanyaan saya, bagaimana cara memasukkan barang tersebut tanpa melanggar peraturan2 yang ada? Apakah ada prosedur yang harus diikuti atau saya boleh begitu saja meminta produsen mengirimkannya ke Indonesia? Terima kasih.
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Silahkan gunakan form di bawah ini untuk ikut berdiskusi. Semua komentar memerlukan approval admin sebelum ditampilkan.
memasukkan sih gampang mengeluarinnya yang susah
mau sukses berusaha???
anda hanya di minta mengklik iklan yang ada dan anda akan di bayar…
mudah kan???
daftar di sinihttp://klikrupiah.com/register.php?r=alp… http://vipbux.com/?r=alpy
atau anda ingin belajar bisnis online http://uangpanas.com/?id=alpy
jangan tunggu hari esok…
ingin sukses sekaranglah anda memulainya