Asuransi syariah aturan mainnya masih sama dgn asuransi konventionl, ini sangat membingunkan. Kecuali kalau diatur oleh undang2 sendiri
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Asuransi syariah aturan mainnya masih sama dgn asuransi konventionl, ini sangat membingunkan. Kecuali kalau diatur oleh undang2 sendiri
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Posted in Keuangan.
Silahkan gunakan form di bawah ini untuk ikut berdiskusi. Semua komentar memerlukan approval admin sebelum ditampilkan.
sudah ada…yaitu dalam fatwa DSN=dewan syariah nasional, terbitan MUI..perbedaannya terletak pada akad2 yang digunakan dalam syariah.konvensional tidak memakai akad,seperti mudharobah,murabahah,wakalah bil ujrah,dll..
prinsip lain dalam syariah adalah sharing of risk,dlm konvensional transfer of risk..
sharing of risk based pada tolong menolong, premi disebut taba’ru…
transfer of risk premi merupakan pendapatan perusahaan..
Tidak perlu kita membingungkan hal seperti ini karena setiap asuransi yang mengeluarkan produk syariah sudah mendapatkan ijin dari MUI dan perusahaan tersebut diawasi kinerjanya oleh MUI
kynya udah yg pada saat Presiden B.J Habibie…