Skip to content


Ada Yg Tau Hal2 Mengenai Waralaba Di Indonesia?

ada yg tau hal2 mengenai waralaba di indonesia? misalnya sejarah, perkembangan, keuntungan, kekurangan, cara2, dll. mau bikin karya tulis tentang itu. kalo ada yg tau link yg memberitahu lengkap tentang hal itu kasih tau ya! terimakasih. PENTING

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Posted in Franchise / Waralaba. Tagged with , , , , .

Silahkan gunakan form di bawah ini untuk ikut berdiskusi. Semua komentar memerlukan approval admin sebelum ditampilkan.

  1. ~ é=ÅM² ~ F?s?iö??ßlè ÅMunizé?² said

    Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut: Merek, Sistem Bisnis, & Biaya (Fees)
    Merek
    Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
    Sistem Bisnis
    Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
    Biaya (Fees)
    Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen)
    Karakteristik lain dari Waralaba
    Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (mis: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.

Some HTML is OK

(required)

(required, but never shared)

Komentar anda tidak akan langsung tampil.